Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Syariah Islam Dan Kristen - Mana Yang Lebih Berbobot?

Sebelum menentukan lebih berbobot manakah syariat Islam dan Kristen, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu syariat Islam.  Syariah secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175). Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang. Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya. Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.

Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya,baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar sesama makhluk.(Tarikh Tasyri’ Al-Islami,Manna’ Qathan,hlm. 13). Allah berfirman, “Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat(peraturan) dari urusan(agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”(Tafsir Al-Qurthubi,16/163). Rincian Syariat Para Nabi Berbeda- beda Allah tegaskan dalam Al-Quran, Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah: 48) Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, di sesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.(Tafsir As-Sa’di, hlm. 234)


Keistimewaan Syariat Islam

1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar
2. Terjaga dari perubahan,karena Allah menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.

Syariat Kristen

Kamus Webster mendefinisikan orang Kristen sebagai “orang yang mengaku percaya kepada Yesus sebagai Kristus, atau percaya kepada agama yang berdasarkan pengajaran Yesus”. Jika syariat berarti aturan atau undang-undang, maka syariat Kristen berarti aturan atau undang-undang berdasarkan pengajaran Yesus. Tetapi masalahnya adalah, Yesus tidak datang dengan membawa aturan atau undang-undang baru pengganti hukum Taurat, Yesus datang hanya untuk menggenapi atau melengkapi hukum Taurat. Ini dapat terbaca dari pernyataan Yesus sendiri, seperti di  Matius 5:17 dan Matius 5:18. Dengan demikian, jika ingin menjalankan ajaran Yesus atau syariat Kristen, selain menjalankan ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum Taurat, orang Kristen juga harus menjalankan sepenuhnya hukum Taurat. Namun teramat sayang, jika saya lihat, mereka hanya ingin menjalankan ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum Taurat, sementara itu hukum Taurat mereka tinggalkan dengan alasan hanya berlaku bagi bangsa Israel. Jika alasan mereka meninggalkan hukum Taurat karena hukum Taurat hanya berlaku untuk bangsa Israel, harusnya mereka juga meninggalkan ajaran Yesus yang menjadi penggenap hukum Taurat, karena Yesus itu di utus hanya untuk umat Israel (Matius 10: 5-6, Matius 15:24), ajarannya pun pasti hanya untuk bangsa Israel.

Dalam Taurat ada empat macam hukum, yaitu: (1) Hukum Sipil, (2) Hukum Agama, (3) Hukum Keluarga, (4) Hukum Moral. Jika dijabarkan, syariat Islam paling tidak memiliki 6 aturan, ajaran atau hukum-hukum, di antaranya:

1. Tauhid

Tauhid adalah mengesakan Allah , tuhan yang tiada sekutu bagi-Nya, yang bersifat dengan segala sifat kesempurnaan, kesucian, kebesaran dan keadilan.

Allah, tiada Tuhan Yang disembah kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai 'Arsy yang besar." (An-Naml: 26)

Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. (Al-Mu'min: 65)

Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah Yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorang pun yang akan memberi syafa'at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (Yunus: 3)

2. Ibadah

Secara bahasa ibadah berarti mematuhi, tunduk, berdo’a. Sedangkan pengertian ibadah menurut istilah adalah kepatuhan kepada dzat yang memiliki puncak keagungan, Tuhan Yang Maha Esa. Ibadah mencakup segala bentuk kegiatan   yang dilakukan oleh setiap mukmin muslim dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT. Sedangkan dalam pengertian yang lebih khusus, ibadah adalah segala kegiatan yang semua ketentuannya telah ditetapkan oleh nash didalam Al-Qur’an dan hadits.

Dari aspek pelaksanaan, ibadah dapat dikategorisasikan menjadi tiga:

1. Ibadah Jasmaniyah Ruhiyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya memerlukan kegiatan dan kekuatan fisik disertai jiwa yang penuh ikhlas dan khusyu kepada Allah SWT.
2. Ibadah Ruhaniyah Maliyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya berkaitan dengan harta seperti zakat
3. Ibadah Jasmaniyah Ruhaniyah Maliyah, yaitu ibadah yang pelaksanaannya di samping memerlukan kekuatan fisik dan mental, juga memerlukan materi seperti haji.

Dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah terbagi kepada :

1. Ibadah yang terdiri atas perkataan seperti berdzikir, tahlil, shalawat, dan sebagainya
2. Ibadah yang sudah terinci perkataan dan perbuatannya seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
3. Ibadah yang tidak ditentukan pelaksanaannya, seperti menolong orang lain, berjihad, membela diri, mendirikan madrasah, masjid, dan sebaginya
4. Ibadah dalam bentuk menahan diri seperti puasa, ihram, i’tikaf
5. Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan seseorang dari kewajiban membayar hutangnya kepada kita, memaafkan kesalahan yang dilakukan orang lain kepada kita, dan sebagainya.

3. Muamalat

Muamalat itu adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya. Muamalat juga merupakan tata cara atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah SWT yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)

4. Manakahat (Pernikahan)

Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.  Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”

Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” .

Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.

Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah SWT:

 “Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An-Nisa’: 3)

Contoh lain adalah firman Allah SWT:

 “Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan di benci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An-Nisa : 22)

Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala  :

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Al-Baqarah : 230)

Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah. Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah. Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “

5. Jinayat

Jinayat adalah satu hukum terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinahan, penuduh zina, pencurian, mabuk, dan perbuatan-perbuatan kejahatan lainya.

Pembagian Tindak Pidana

1. Qishah

Yang dimaksud Qishah adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana yang jenis hukumannya sama dengan jenis perbuatan yang dilakukannya, seperti hukuman bagi pembunuh di bunuh pula dan melukai hukumannya dilukai pula.  

Jenis Qishash

Qishash pembunuhan meliputi: pembunuhan sengaja hukumannya dibunuh kecuali jika keluarga korban memaafkan diganti dengan membayar diyat senilai 100 ekor unta; pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan tidak sengaja hukumannya membayar diyat.

Qishash pelukaan, yaitu qishash yang berkaitan dengan pelukaan terhadap sebagian anggota tubuh. Hukuman bagi pelakunya adalah dilukai serupa. Misalnya, pelaku yang memotong tangan seseorang maka hukumannya tangan si pelaku di potong juga.

2. Had

Had adalah hukuman terhadap tindak pidana yang jenis hukumannya sudah ditentukan dalam Nash Al-Qur’an maupun Hadits.

Jenis-Jenis Had

-  Berzina hukumannya di cambuk sebanyak 100 kali bagi pelaku yang belum menikah atau melakukannya baru pertama kali, dan di rajam (di cambuk sampai mati) bagi pelaku yang sudah menikah atau pernah melakukan hubungan suami istri sebelumnya.

-    Penuduh zina dikenai hukuman cambuk 80 kali jika tuduhannya tidak terbukti. 

-    Pencuri hukumannya adalah di potong tangannya jika telah mencapai batas minimal.

-    Pemabuk dikenai hukuman cambuk 40 sampai 80 kali.

3.  Ta’zir

Ta’zir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim atau peruatan dosa yang memang hukumannya belum ditentukan oleh Nash Al-Qur’an maupun Hadist.

6. Akhlak     

Menurut bahasa akhlak berasal dari kata Al-Khulq yang artinya tabiat, kelakuan, perangai, tingkah laku, adat kebiasaan, dan malah akhlak juga bisa berarti agama itu sendiri. Menurut istilah akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri yang dapat mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian, dan paksaan. Ibn Miskawaih, ahli falsafah Islam yang terkenal mentakrifkan, akhlak itu sebagai keadaan jiwa yang mendorong ke arah untuk melahirkan perbuatan tanpa pemikiran dan penelitian. Imam Ghazali mengatakan akhlak adalah suatu keadaan yang tertanam di dalam jiwa yang menampilkan perbuatan – perbuatan dengan senang tanpa memerlukan pemikiran dan penelitian. Apabila perbuatan yang keluar itu baik dan terpuji menurut syarat dan akal, perbuatan itu dinamakan akhlak yang mulia. Sebaliknya apabila terkeluar perbuatan yang buruk, ia dinamakan akhlak yang buruk. Akhlak yang benar akan terbentuk bila sumbernya benar. Sumber akhlak bagi seorang muslim adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sehingga ukuran baik atau buruk, patut atau tidak secara utuh diukur dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Sedangkan tradisi merupakan pelengkap selama hal itu tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menjadikan Al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber akhlak merupakan suatu kewajaran bahkan keharusan. Sebab keduanya berasal dari Allah dan oleh-Nya manusia diciptakan. Pasti ada kesesuaian antara manusia sebagai makhluk dengan sistem norma yang datang dari Allah SWT.


Setelah membaca sedikit uraian tentang syariat Islam di atas, apakah kita masih dapat menganggap syariat Kristen lebih berbobot dan lebih berat dari pada syariat Islam? Tentu saja tidak! Alasannya adalah karena syariat Islam jika dijabarkan, mempunyai lebih banyak aturan, ajaran dan hukum-hukum yang mengikat seorang Muslim kapan pun dan di mana pun mereka berada, apalagi jika seorang Muslim tersebut hidup dan tinggal di sebuah negara yang menerapkan syariat Islam secara penuh. Berbeda dengan syariat Kristen, menurut situs Kristen yang pernah saya kunjungi (klik di sini), umat kafir Kristen pemuja Yesus hanya menjalankan hukum moral yang katanya pernah diajarkan oleh Yesus. Dengan demikian, umat kafir Kristen pemuja Yesus lebih ringan dalam menjalankan syariat dan lebih longgar dalam menjalani hidup dibandingkan umat Islam. 

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Syariah Islam Dan Kristen - Mana Yang Lebih Berbobot?"

  1. Hukum Taurat yang paling utama adalah ke 10 perintah Allah yang diberikan oleh Tuhan kepada Musa. 10 perintah Allah ini ditulis oleh tangan Tuhan sendiri diatas dua loh batu. Manusia harus melakukan 10 perintah Allah tsb agar supaya masuk surga. Barabgsiapa tidak melakukannya dengan sempurna ia harus masuk neraka. Itulah ajaran agama dijamannya Musa dulu -/+ 5000 tahun sebelum masehi (who care). Saya ingin tanya bagaimana turunnya syariat islam? Saya lihat ada perbedaan yang cukup besar antara keduanya terutama pada perintah 1-4 yang mengatur hubungan antara manusia dan Penciptanya. Bagaimana mungkin ada 2 undang2 yang berbeda. Berarti Tuhannya tidak sama? Mohon jawaban. TQ .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syariat Islam ada semenjak Nabi Muhammad SAW di utus sebagai Nabi dan Rasul Allah. Undang-undang yang berbeda berarti Tuhannya tidak sama? Tidak juga! Sebab hukum Taurat dan Syariat Islam diberlakukan Allah pada masa yang berbeda untuk kondisi masyarakat yang sangat jauh berbeda. Syariat Islam tentu menjadi hukum yang lebih baik dan lebih sempurna di banding dengan hukum Taurat yang Allah berlakukan jauh sebelum adanya Syariat Islam. Tidak percaya? Bisa anda buktikan dengan membaca posting saya yang ini: http://kristolologi.blogspot.com/2015/04/inilah-yang-disempurnakan-al-quran-dari.html

      Hapus

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.