Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Muhammad Berselisih Dengan Allah?

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Al Baqarah: 230)

"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain." Maksudnya, jika seorang suami menceraikan istrinya yang ketiga kalinya, yang sebelumnya ia telah menjatuhkan dua kali talak, maka si istri haram dirujuk oleh si suami tersebut sebelum wanita itu menikah lagi dengan laki-laki lain. Artinya, hingga wanita itu berhubungan badan dengan laki-laki melalui pernikahan yang sah. Jika wanita itu disetubuhi oleh laki-laki lain tanpa melalui proses pernikahan, sekalipun karena perbudakan, maka mantan suami yang pertama tidak boleh merujuk kembali mantan istrinya tersebut. Karena lelaki itu bukan sebagai suami. Demikian halnya, jika wanita itu sudah menikah kembali dengan laki-laki lain tetapi belum dicampuri oleh sang suami, maka belum halal bagi suami pertama.


Ibnu Jarir meriwayatkan, dari Aisyah radiallahu'anha, bahwasanya ada seseorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan talak tiga, wanita itu menikah kembali dengan laki-laki lain, kemudian laki-laki itu menceraikannya sebelum menyetubuhinya, lalu ditanyakan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam, apakah boleh bagi mantan suaminya yang pertama merujuknya kembali? Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam pun bersabda: "Tidak, sehingga ia (suami kedua) itu merasakan al-'Usailah (madu)nya sebagaimana yang telah dirasakan oleh suami pertama." (HR. Al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.)

Kafir Kristen pemuja Yesus menyebut hukum talak atau perceraian yang telah Allah tetapkan pada ayat di atas sebagai sesuatu yang konyol dan kemudian mengutip sebuah hadis yang di sebutnya dari Ibnu Majah,

Nabi bersabda: “Maukah aku beritahukan “domba sewaan”? Para sahabat menjawab: “ya, kami mau”. Nabi mengatakan ia (domba sewaan) itu adalah Muhallil. Allah melaknat Muhallil dan Muhallal Lah“. (HR Ibnu Majah)

Dengan berbekal hadis di atas, kafir Kristen pemuja Yesus beranggapan bahwa telah terjadi perselisihan di antara Nabi Muhammad dengan Allah. Di mana, dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah 2:230) Allah telah menentukan hukum wanita yang telah di talak tiga tidak diperbolehkan menikah kembali dengan mantan suaminya, kecuali jika telah menikah dan bercerai dengan laki-laki lain. Hukum ini mereka anggap berselisih dengan hadis Nabi Muhammad yang mereka kutip, (menurut mereka) yang justru mengutuk muhallil maupun mantan suami. Hadis seperti di atas sebetulnya tidak dapat saya temukan dalam hadis manapun, termasuk hadis dari Ibnu Majah sendiri. Namun saya menemukan hadis yang isinya kurang lebih sama dalam Musnad Ahmad,

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Jabir berkata; saya mendengar Asy Sya'bi menceritakan dari Al Harits dari Ali Radhiallah 'anhu, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, al muhallil dan al muhallal lahu, orang yang tidak mau membayar zakat, dan beliau juga melarang meratapi mayat." (Musnad Ahmad: 1222)

Muhallil: Orang yang menikah hanya untuk menghalalkan seorang wanita (yang telah di talak tiga) bagi mantan suaminya.

Muhallal lahu: Suami pertama yang meminta Muhallil melakukan hal itu ataupun si wanita jika ia yang memintanya.

Salah satu fungsi Hadits adalah memberi penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Ketika dalam Hadits Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu, bukan berarti ucapan Rasulullah berselisih dengan firman Allah (Al-Baqarah 2:230). Hadits Rasulullah tentang laknat kepada Muhallil dan Muhallal lahu adalah penjelasan bahwa yang di maksud firman Allah, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain”, adalah perkawinan perempuan dengan laki-laki lain yang terjadi tanpa rekayasa mantan suami atau si perempuan sendiri agar menjadi halal kawin dengan mantan suami. Perkawinan si perempuan dengan laki-laki lain itu harus di dasari oleh keinginan untuk benar-benar membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah seperti yang menjadi tujuan perkawinan dalam syariat Islam.   

Perkawinan rekayasa atau pesanan yang bertujuan hanya untuk menghalalkan pernikahan perempuan yang telah ditalak tiga dengan mantan suaminya adalah perkawinan yang tidak sah. Di zaman Rasulullah, perkawinan model ini dikategorikan sebagai perzinaan. Sebagaimana riwayat al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak,

"Ada seseorang yang datang kepada Ibnu Umar dan menanyakan tentang seseorang yang menceraikan istrinya dengan talak tiga, lalu wanita itu di nikahi oleh saudaranya sendiri tanpa adanya konsultasi darinya, supaya dengan demikian menjadi halal bagi saudaranya. Bolehkah bagi mantan suami pertama itu menikahinya kembali?" Maka Ibnu Umar pun menjawab, "Tidak, kecuali nikah yang didasarkan karena keinginan. Dan kami mengkategorikan hal itu sebagai perzinaan pada masa Rasulullah." (Isnad Shahih)

Jadi dengan demikian, hadis Rasulullah tentang laknatnya terhadap muhallil dan muhallal lahu tidak berselisih dengan firman Allah yang ada dalam al-Baqarah: 230. Hadis tersebut justru merupakan penjelas akan firman Allah di  al-Baqarah: 230.

Penyebab utama dari sikap kaum kafir yang menganggap konyol hukum-hukum Allah adalah karena kekufuran mereka terhadap Al-Qur’an, sementara Bible yang mereka imani tidak pernah mereka kritisi. Padahal kalau mau kritis, mereka akan menemukan hukum-hukum dalam Bible yang terlihat sangat-sangat konyol. Sebagai contoh, anda dapat membaca kitab Keluaran pasal 26. Mulai ayat 1, Anda akan menemukan perintah Tuhan agar membuat Kemah Suci dengan rincian yang sangat ruwet, itu belum termasuk perkakas yang harus ada di dalam Kemah Suci. Sekarang pertanyaannya, apa perlunya membuat Kemah Suci dengan rincian sedemikian ruwet? Kalau cuma untuk ibadah, bukankah sudah cukup seandainya Kemah Suci dibuat sederhana saja? Apakah jika Kemah Suci tidak di buat dengan rincian sedemikian ruwet, akan berpengaruh terhadap Tuhan?

Contoh lain dapat Anda temukan juga di  Ulangan 22:28-29, di mana Tuhan dalam Bible ‘menghukum’ pemerkosa dengan mengawini gadis yang diperkosanya. Jika hukum ini diterapkan, maka orang yang telah ditolak cintanya oleh seorang gadis, dapat memperkosa gadis yang disukainya agar ‘di hukum’ untuk menikahinya. Atau Anda dapat membaca Matius 5:39-42, di sini Yesus melarang melawan orang yang berbuat jahat dan bukan hanya harus memberi orang yang meminta, tapi harus juga memberi yang lebih baik dari yang di minta. Jadi, kalau ada orang jahat yang meminta baju, kasih juga jubah. Kalau ada orang jahat yang minta motor, kasih juga mobil. Dan kalau ada orang jahat yang meminta istri, kasih juga anak gadis yang di punya.

Itulah contoh hukum-hukum yang sangat konyol di dalam Bible. Anda pasti akan menemukan banyak sekali hukum dan kisah-kisah konyol dalam Bible, jika Anda mau sedikit saja meluangkan waktu untuk membacanya.    

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Muhammad Berselisih Dengan Allah?"

  1. dasar bileam dodol......yang di bahas apa....yang di kaitkan apa...? bahas surat quran kok kasih contoh dari alkitab..dodol garut memang.

    males jadinya kasih komentar

    BalasHapus
  2. Memangnya kenapa Lion, kalau saya mau membandingkan sedikit dengan kekonyolan-kekonyolan ayat-ayat Bible? Apakah itu mengganggu akal sehat kamu? Atau kamu mau Al-Qur'an saja yang di kritik sedangkan Bible jangan di kritik? Kalau mau Bible tidak di kritik, jangan kritik atau suruh saudara kamu jangan kritik Al-Qur'an, gitu aja kok repot...

    BalasHapus

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.