Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Sesama Muslim Wajib Saling Menutupi Kebejatan Satu Sama Lain?

Di halaman Facebook yang di kelolanya, seorang kafir Kristen pemuja Yesus menyatakan bahwa Allah mewajibkan seorang Muslim untuk saling menutupi kebejatan satu sama lain, serta melarang seorang Muslim untuk jujur mengakui kebejatan atau perbuatan maksiat yang telah dilakukan. Sebagai dalil wajibnya seorang Muslim untuk menutupi aib sesama Muslim, dia mengutip sebuah hadis dari Shahih Muslim; Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami 'Affan; Telah menceritakan kepada kami Wuhaib; Telah menceritakan kepada kami Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (Shahih Muslim: 4692)

Sedangkan sebagai dalil larangan menampakkan perbuatan dosa, si kafir Kristen pemuja Yesus mengutip sebuah hadis dari Shahih Bukhari; Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Akhi Ibnu Syihab dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dia berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, ' padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'." (Shahih Bukhari: 5608)




Mengomentari dua hadis di atas, si kafir pemuja Yesus berkata, “Itu sebabnya, kalau dalam komunitas Muslim di negara-negara Islam di luar sana terjadi kebiadaban, kebejatan, muslim-muslim Indonesia dengan sigap menutup-nutupi kebejatan itu.”

“Hebatnya lagi, Allah melarang seorang Muslim jujur mengakui telah melakukan kebejatan! Di abad ke-6 Masehi jamannya Muhammad bin Abdullah dulu mungkin bisa saja seseorang Bejat menutup rapat-rapat Aibnya, tapi di zaman supremasi hukum di abad ke-21 ini, penjahat-penjahat seperti misal Ahmad Fathonah, Luthfi Hasan Ishak, Surya Dharma Ali dan bandit-bandit pejabat Muslim Indonesia tidak bisa sembunyi lagi dari kebejatannya, sampai liang semut juga kejahatannya diburu untuk dimintai keadilan oleh hukum kafir yang berlaku di NKRI ini.”

Jawab

Seorang kafir Kristen pemuja Yesus menyatakan bahwa Allah mewajibkan seorang Muslim untuk saling menutupi kebejatan satu sama lain. Dengan dalil sebuah hadis yang berisi tentang anjuran untuk menutup aib orang lain. Rupanya, si kafir Kristen pemuja Yesus telah menyamakan aib dengan perbuatan dosa atau maksiat. Padahal aib itu bukan perbuatan dosa atau maksiat. Secara bahasa, aib artinya cacat dan kekurangan. Bentuk jamaknya: uyub. Sesuatu yang memiliki aib, dalam bahasa arab, disebut ma`ib. Sebagian ulama mazhab Hanafi menjelaskan aib dengan pengertian: “Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaannya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan.” (Al-Hasfaki, ad-Dur al-Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut) 

Sebagai contoh, seekor kambing memiliki organ tubuh lengkap. Kemudian kakinya pincang disebabkan kecelakaan. Pincangnya kambing ini dianggap sebagai aib karena ini merupakan bagian yang kurang dilihat dari kondisi awalnya. Berbeda dengan kambing yang sejak dilahirkan tidak punya telinga. Tidak ada telinga pada kambing ini bukan termasuk aib, karena sejak awal tidak memiliki telinga. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Dar al-Fikr, Beirut, 1415 H, jilid 5, hlm. 117).

Sedangkan pengertian `aib secara istilah batasannya berbeda-beda, tergantung dari objek yang mengalami cacat. Karena itu, tidak bisa dipastikan dengan definisi tertentu. Imam an-Nawawi mengatakan, “Batasan aib berbeda-beda. Aib yang diakui dalam barang dagangan, yang menyebabkan pembeli diperbolehkan untuk khiyar (memilih melanjutkan beli atau dikembalikan adalah setiap cacat yang mengurangi harta atau mengurangi keinginan seseorang untuk memilikinya atau cacat pada barang dagangan tersebut. Aib dalam kurban dan aqiqah adalah segala cacat yang mengurangi kadar dagingnya. Aib dalam pernikahan adalah segala cacat yang menyebabkan seseorang enggan untuk melakukan hubungan badan dan hilangnya keranjingan untuk mendekati ….” (An-Nawawi, Tahdzib al-Asma wa al-Lughah, tahqiq: Musthafa Abdul Kadir Atha’, Syamilah, 4/96)

Aib itu kekurangan atau cacat yang ada pada seseorang, bukan perbuatan dosa atau maksiat. Ketika seorang Muslim di anjurkan untuk menutupi aib orang lain, itu maksudnya di anjurkan menutupi kekurangan atau cacat orang lain. Jadi sangat salah jika kafir Kristen pemuja Yesus menuduh Allah telah menganjurkan untuk menutupi kebejatan sesama muslim. Aib yang harus ditutupi itu juga bukan hanya dari sesama Muslim saja, melainkan siapa saja orangnya. Lihat kembali isi haditsnya.

Hadis lainnya yang dipermasalahkan, adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari 5608: Abu Hurairah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, ' padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'."

Maksud dari Hadits di atas adalah jika seorang Muslim telah terlanjur berbuat maksiat. Di mana tidak ada yang mengetahui ketika ia berbuat dosa selain Allah dan dirinya sendiri. Jika ia bertobat dan tidak menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain, maka Allah akan memaafkannya. Hikmah dilarangnya menampak-nampakkan dosa adalah agar orang lain tidak tergoda untuk melakukan dosa yang sama dan agar seorang hamba tidak ujud, sum’ah dan riya terhadap dosa-dosa. Ujud, sum’ah dan riya dalam ibadah saja sudah buruk, apalagi jika ujud, sum’ah dan riya dalam masalah dosa.

Kafir Kristen pemuja Yesus menganggap tidak menampak-ampakkan dosa adalah perbuatan tercela, padahal Allah menjanjikan ampunan daripadanya. Dengan mengatakan demikian, kafir Kristen pemuja Yesus berharap agar setiap Muslim tidak memperoleh ampunan dari Allah karena menampak-nampakkan dosa, sehingga menjadi teman mereka di neraka.

Mencuri dalam Islam adalah perbuatan haram. Pencuri (termasuk koruptor) dalam negara dengan syariat Islam di ganjar dengan hukuman potong tangan. Hukum ini jauh lebih berat dan lebih menghasilkan efek jera, dari pada hukum kafir yang di puji-puji oleh kafir Kristen pemuja Yesus. Kafir Kristen pemuja Yesus hanya menyebut Ahmad Fathonah, Luthfi Hasan Ishak, Surya Dharma Ali yang terlibat korupsi sebagai penjahat dan bandit. Padahal amat banyak juga orang Kristen yang menjadi tahanan kasus korupsi. Tiga di antaranya seperti  Ir.Yulianus TelaumbanuaDrs. David Agustein HubiPande Nasorahona Lubis. Screenshot tersebut saya peroleh dari http://infokorupsi.com/


Bukan hanya orang Kristen biasa yang terlibat korupsi, pendeta, pastor dan uskup pun jadi tersangka korupsi. Bahkan beberapa tahun yang lalu, gereja Katolik Roma di guncang berbagai skandal seksual di berbagai negara. Salah satunya terjadi di gereja Katolik Roma, Victoria, Australia. Konon, pelecehan seksual di gereja itu terjadi sejak tahun 1930an. Dalam data Gereja, 620 kasus mulai terjadi pada 80 tahun yang lalu dengan sebagian besar kasus terjadi pada 1960an dan 1980an. Dengan jumlah korban diperkirakan lebih banyak hingga lebih dari 10.000. Anda tentu masih ingat pula bagaimana seorang biarawati hamil dalam biara. Mungkin biarawati ini salah satu korban kebejatan si penjahat kelamin. Pendeta, pastor dan uskup yang terlihat memiliki kehidupan yang suci, tanpa di nyana adalah penjahat kelamin, manusia bermoral bejat. Gereja yang di anggap sebagai rumah Tuhan, ternyata tidak lebih dari pada lokalisasi pelacuran terselubung.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Sesama Muslim Wajib Saling Menutupi Kebejatan Satu Sama Lain?"

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.