Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Benarkah Poligami Hukum Allah?

Kafir Kristen pemuja Yesus mempertanyakan masalah poligami dalam Islam. Menurut mereka, poligami bukanlah berasal dari Allah, melainkan muncul dari hawa nafsu manusia. Perlu diketahui, praktek poligami sudah di kenal jauh sebelum Islam datang. Islam datang bukan untuk melegalkan poligami atau menghalalkan poligami, karena poligami yang sudah ada sebelum Islam datang itu memang sudah legal dan halal. Islam datang bukan untuk melegalkan poligami atau menghalalkan poligami, tetapi untuk membatasi jumlah istri dalam praktek poligami menjadi maksimal empat orang istri. Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini yang mencantumkan frase, “nikahi satu saja.” Tidak ada kitab lain yang menganjurkan laki-laki untuk memiliki satu istri saja. Tak satu pun dalam kitab-kitab lain, entah itu Taurat atau Injil, bisa ditemukan batasan jumlah istri. Baru belakangan saja gereja membatasi jumlah istri menjadi satu saja. Pada zaman dahulu, laki-laki Kristen diperbolehkan mempunyai istri sebanyak yang mereka mau karena Injil tidak membatasi jumlah istri. Baru beberapa abad yang lalu gereja membatasi jumlah istri menjadi hanya satu saja, tepatnya di masa Paus Leo XIII pada tahun 1866. Poligami juga diizinkan dalam agama Yahudi. Menurut hukum Taurat, Abraham mempunyai tiga orang istri dan Salomo punya ratusan istri. Praktek poligami berlangsung hingga rabi Gershom ben Yehudah (960-1030 M) mengeluarkan peraturan melarang hal itu. Komunitas Yahudi Sephardi yang berdiam di negara-negara Islam meneruskan praktek itu hingga tahun 1950, sampai undang-undang majelis tinggi rabi Israel memperluas larangan berpoligami.


Poligami Bentuk Ketidak-adilan Allah?

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Pernahkah Anda berpikir bahwa poligami merupakan bentuk ketidak-adilan Allah? Kepada Muhammad, Allah tidak memberi batasan pasti jumlah isterinya. Sementara kepada pria Muslim, Allah memberi batasan empat isteri. Wanita Muslim merdeka hanya boleh mempunyai satu suami. Sedangkan wanita budak boleh dikawini oleh majikan Muslim yang mana saja. Sekalipun Islam percaya poligami adalah hukum Allah, wanita Muslim justru banyak yang menolak. Muhammad pun menentangnya tatkala putrinya Fatimah di poligami. “Fatimah adalah bagian dari tubuh saya, dan saya benci melihat apa yang dibencinya, dan apa yang menyakitinya, adalah juga menyakiti saya” (Bukhari V7, B62, No.157). Bila Muhammad bisa peka atas kesedihan Fatimah, apakah Allah tidak peka terhadap ayah-ayah Muslimah yang juga bisa merasa sakit bila putrinya dinikahi pria beristri?

Jawaban Saya: Semua pertanyaan sebenarnya sudah di jawab, tinggal kemauan kafir pemuja Yesus saja untuk mau atau tidak mencarinya. Mengapa kepada Muhammad, Allah tidak memberi batasan pasti jumlah istrinya, Sementara kepada pria Muslim, Allah memberi batasan empat istri? Jawabannya adalah karena itu adalah kekhususan yang ada pada Nabi Muhammad SAW, bukan untuk umatnya. Dalam implementasinya, memang secara jujur harus diakui adanya sedikit detail syariah yang berbeda antara Rasulullah SAW dengan umatnya. Namun pengecualian ini sama sekali tidak merusak misi utamanya sebagai pembawa risalah dan juga qudwah. Sebab di balik hal itu, pasti ada hikmah ilahiyah yang tersembunyi.
Misalnya, bila umat Islam tidak diwajibkan melakukan shalat malam, maka Rasulullah SAW justru diwajibkan untuk melakukannya (Al-Muzammil: 19). Bila umat Islam diharamkan berpuasa dengan cara wishal , maka Rasulullah SAW justru diperbolehkan bahkan diperintahkan. Bila isteri-isteri umat Islam tidak diwajibkan bertabir dengan laki-laki ajnabi, khusus buat para isteri Rasulullah SAW telah ditetapkan kewajiban bertabir. Sehingga wajah mereka tidak boleh dilihat oleh laki-laki, sebagaimana mereka pun tidak boleh melihat wajah laki-laki lain. Hal itu berlaku buat para isteri Nabi SAW. Bila wanita yang telah ditinggal mati oleh suaminya selesai dari ‘iddah mereka boleh dinikahi oleh orang lain, maka para janda Rasulullah SAW justru haram dinikahi selamanya oleh siapa pun. Bahkan kepada mereka disandangkan gelar ummahatul mukminin yang artinya adalah ibu orang-orang mukmin. Haramnya menikahi janda Rasulullah SAW sama dengan haramnya menikahi ibu sendiri. Dan masih ada beberapa lagi kekhususan Rasulullah SAW. Salah satunya adalah kebolehan beliau untuk tidak menceraikan isteri yang jumlahnya sudah lebih dari 4 orang. Sedangkan umat Islam lainnya, disuruh untuk menceraikan isteri bila melebihi 4 orang.

Kafir Kristen pemuja Yesus juga bertanya, Mengapa wanita Muslim merdeka hanya boleh mempunyai satu suami. Sedangkan wanita budak boleh dikawini oleh majikan Muslim yang mana saja? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa kafir Kristen pemuja Yesus tidak mengerti perihal perbudakan. Mereka menyamakan budak wanita sama dengan pelacur yang boleh digauli oleh laki-laki hidung belang yang mana saja. Budak wanita itu hanya boleh digauli oleh tuannya saja, laki-laki lain tidak diperbolehkan menggaulinya.  

Pertanyaan lainnya: Mengapa Nabi Muhammad SAW menolak putrinya Fatima di poligami? Dalam hal ini, kafir Kristen pemuja Yesus mengutip sebuah hadits yang berbunyi: “Fatimah adalah bagian dari tubuh saya, dan saya benci melihat apa yang dibencinya, dan apa yang menyakitinya, adalah juga menyakiti saya.” Dengan hadits tersebut, mereka berasumsi bahwa alasan Nabi Muhammad SAW menolak  Fatimah di poligami adalah karena Fatimah bersedih menolak dirinya di madu. Setelah saya cari, hadits tersebut terdapat pada Shahih Bukhari: 3483. Tetapi dalam hadits tersebut tidak ada keterangan yang menjadi penyebab Nabi Muhammad SAW bersabda seperti itu. Artinya, kafir Kristen pemuja Yesus hanya asal comot hadits tersebut kemudian menghubungkannya dengan penolakan Nabi Muhammad SAW atas poligami Fatimah. Alasan Nabi Muhammad SAW melarang Ali bin Abu Thalib berpoligami (suami Fatimah), itu karena Ali bin Abu Thalib berencana menikahi putri Abu Jahal. Jika pernikahan antara Ali bin Abu Thalib dengan putri Abu Jahal terjadi, hal itu akan memunculkan fitnah bahwa Rasulullah SAW memerangi kaum kafir tetapi justru menjalin kekerabatan dengan pimpinan kaum kafir. Keterangan tersebut saya peroleh dari hadits shahih yang terdapat dalam Musnad Ahmad: 18154, jika anda kurang percaya dapat membacanya sendiri.    

Hukum Poligami, Seakan-Akan Allah Tidak Konsisten?

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Dalam Qs 4:3 Allah memberikan syarat berpoligami. Yaitu dapat berlaku adil. Sementara di ayat lain Allah dalam Al-Quran berkata, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian...” (Qs 4:129). Bila Allah sudah tahu bahwa tidak ada manusia yang dapat berlaku adil, mengapa Dia masih tetap mengizinkan berpoligami? Kenapa Allah tidak sekalian saja melarangnya? Bahkan Muhammad sendiri tidak dapat berlaku adil kepada isteri-isterinya. Di antara sekian banyak isterinya, dia lebih mengasihi Khadijah dan Aisyah.

Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus tidak mengerti. Surah An-Nisaa’: 129 yang menyatakan, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Adil yang di maksud pada ayat ini adalah adil dalam segala segi termasuk yang bersifat bathiniyah seperti rasa cinta, syahwat dan jima’. Sedangkan syarat harus adil yang menjadi tuntutan pernikahan poligami yang disebutkan dalam Surah An-Nisaa’: 3 adalah adil dalam hal lahiriyah semata seperti pakaian, rumah, giliran dan lain-lain. Jadi tidak benar jika Allah SWT tidak konsisten dengan hukum poligami. Jangankan dengan isteri-isteri kita, dengan anak-anak saja kita sering tidak dapat berlaku adil dalam segala segi. Segala bentuk kebutuhan lahiriyah anak-anak mungkin kita dapat memenuhinya dengan adil, tetapi dari dua, tiga atau empat anak yang kita miliki, pasti ada satu anak yang lebih kita cintai dari pada anak-anak kita yang lain. Tidak mengapa itu manusiawi. Yang tidak boleh itu jika terlalu cenderung dengan anak yang paling kita cintai, sampai membuat anak-anak kita yang lain terkatung-katung tak terurus.

Poligami, Hukum Manusia atau Hukum Allah?  

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Memang benar poligami sudah ada jauh sebelum zaman Muhammad. Alkitab juga mencatat beberapa nabi Allah yang berpoligami. Namun perlu dipahami, sekalipun para nabi tersebut berpoligami, hal itu sama sekali bukan karena adanya hukum dari Allah. Tidak satu ayat pun di Kitab Allah di mana Allah melegalkan poligami. Praktek poligami terjadi akibat pilihan nafsu mereka pribadi yang menyimpang dari konsep Allah tentang pernikahan. Di mana sejak semula Allah menciptakan satu Adam dan satu penolong saja yang sepadan baginya (Taurat, Kitab Kejadian 2:18). Bahkan agama bangsa Semitik yang lebih tua, seperti Yudaisme dan Kristianitas, tidak pernah melegalkan poligami.

Jawaban Saya: Seperti yang sudah saya katakan di awal, Islam datang bukan untuk melegalkan poligami atau menghalalkan poligami, karena poligami yang sudah ada sebelum Islam datang itu memang sudah legal dan halal. Islam datang hanya untuk membatasi jumlah isteri dalam praktek poligami yang dalam Taurat dan Injil tidak ada pembatasan. Jika poligami memang di anggap terjadi akibat pilihan nafsu pribadi yang menyimpang dari konsep Allah tentang pernikahan, mengapa Tuhan diam ketika banyak manusia pilihan dalam Bible yang berpoligami? Jika poligami adalah perbuatan dosa, kenapa Tuhan dalam Bible tidak menghukum orang-orang yang menjalani praktek poligami? Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa agama bangsa Semitik yang lebih tua, seperti Yudaisme dan Kristianitas tidak pernah melegalkan poligami, ini bohong! Karena faktanya orang-orang Yahudi masih berpoligami hingga tahun 1950 sebelum muncul larangan, sedangkan gereja baru beberapa abad yang lalu membatasi jumlah istri menjadi hanya satu saja, tepatnya di masa Paus Leo XIII pada tahun 1866.

Poligami dan Teladan Pengorbanan Isa Al-Masih?

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Bagaimana dengan ajaran Isa tentang poligami? Dalam Injil, Rasul Besar Matius 19:6 Isa berkata, "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian” (Injil, Rasul Besar Matius 19:6). Bangsa Yahudi sejak awal mengerti bahwa Allah tidak membenarkan mempunyai isteri lebih dari satu. Namun, karena dorongan hawa nafsu mereka untuk mengambil isteri yang lain, maka mereka menceraikan isteri pertamanya. Ayat lain dalam Kitab Suci Allah berkata, “Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya” (Injil, Surat Efesus 5:25) Demikianlah seharusnya suami mengasihi isterinya. Kiranya para suami meneladani Isa Al-Masih. Dimana Isa, karena kasih-Nya kepada seluruh manusia, rela mengorbankan nyawa-Nya, “supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya beroleh hidup yang kekal” (Injil, Rasul Besar Matius 3:15).


Jawaban Saya: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian” (Injil karangan Matius 19:6). Ayat ini berisi tentang larangan perceraian, bukan larangan poligami dan tidak ada sangkut pautnya dengan poligami, karena tidak ada perceraian dalam praktek poligami. “Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya” (Injil karangan Paulus, Efesus 5:25). Ayat ini perintah Paulus untuk mengasihi Isteri, bukan larangan poligami. Jika dikatakan Allah tidak membenarkan mempunyai isteri lebih dari satu, kenapa Allah diam dan tidak mengharamkannya? Kenapa gereja baru mengharamkannya beberapa abad yang lalu? Kenapa kafir Kristen pemuja Yesus terlihat kesulitan membuktikan haramnya berpoligami? 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Poligami Hukum Allah?"

Posting Komentar

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.