Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Pandangan Ulama dan Dampak Sunat Wanita Islam

Umat Islam sering menggunakan “sunat” untuk menyerang kebenaran ajaran Kristen. Sunat bukan ajaran Alkitab untuk orang Kristen, tapi tidak sedikit pria Kristen melakukannya. Alasannya, untuk kepentingan kesehatan. Apakah hukum Islam juga mewajibkan wanita bersunat? Adakah efek samping sunat bagi wanita?

Statistik Sunat Anak-anak Perempuan di Indonesia

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Sebagian perempuan di Indonesia, Mesir, dan Ethiopia diperkirakan telah menjadi korban dari mutilasi alat kelamin atau Female Genital Mutilasi (FGM). Masyarakat umum menyebut dengan istilah sunat perempuan. UNICEF merilis data terbaru ini untuk memperingati International Day of Zero Tolerance for FGM seperti dimuat The Guardian (Jumat, 5/2). Juga, saat ini di seluruh dunia setidaknya ada sekitar 200 juta perempuan yang telah mengalami FGM. Mereka hidup di 30 negara di dunia, termasuk 70 juta korban FGM tambahan pada tahun 2014 lalu. Setengah di antaranya berasal dari tiga negara, yakni Indonesia, Mesir dan Ethiopia.[lebih jelasnya dapat dibaca di sini: http://tinyurl.com/z59a335 .] 

Di Indonesia setengah dari populasi anak-anak perempuan berusia di bawah sebelas tahun melakukan sunat. Presentasi tertinggi di Gorontalo, mencapai 83.7%. Bangka Belitung 83.2%, Banten 79.2%, Kalimantan Selatan 78.7% dan Riau 74.4%. Propinsi terendah persentasi anak-anak perempuan disunat adalah Papua, sekitar 6%. Apakah yang mendorong orang tua melakukan sunat terhadap anak-anak perempuannya? Adakah agama memerintahkannya?

Jawaban Saya: Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.

Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.

WHO mengklasifikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu:

1.  Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris  (lipatan kulit di sekitar klitoris).

2.  Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).

3.  Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.

4.  Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores,  dan memotong daerah genital.

Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation),  yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.

Ulama Islam Tentang Hukum Sunat Anak-anak Perempuan

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Beberapa Ulama Islam memberi pendapat yang berbeda soal hukum sunat bagi perempuan. Sebagian berkata hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan hadist HR Ahmad dan Baihaqi, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” Ulama lain mengatakan hukumnya wajib, dengan mengutip hadist HR. Bukhari dan Muslim, “Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam berkhitan saat berusia 80 dengan kapak.” Berdasarkan hadist ini, maka sebagai Muslim wajib mengikuti millah Nabi Ibrahim, termasuk dalam hal sunat. Demikianlah tidak ada aturan yang jelas dalam agama Islam, termasuk Al-Quran, mengenai hukum sunat bagi perempuan Muslim.

Jawaban Saya: Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan). Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Wanita itu saudara kandung laki-laki” (Sunan Abu Daud: 204)

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah saw menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi” (Sunan Tirmidzi: 101). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”

Dari Anas bin Malik, Rasulullah saw bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami” (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut:

1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.

2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanakannya tentu lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah saw dalam sabda beliau, “Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(Shahih Muslim: 1017). Jadi kalau kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan tidak ada aturan yang jelas tentang sunat dalam agama Islam, itu adalah salah besar.

Dampak Sunat Bagi Perempuan, Baik atau Buruk?

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Secara medis sunat bagi pria memang memberi dampak positive dalam hal kesehatan. Bagaimana dengan wanita? Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar melakukan penelitian dengan melibatkan 651 wanita yang dikhitan semasa kanak-kanak. Hasil penelitian tersebut menyebut, sunat bagi wanita dapat mempengaruhi kesehatannya dalam hal seksual. Penyunatan bagi perempuan dengan cara yang kurang benar dapat mengakibatkan komplikasi langsung. Seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina. Selain itu menstruasi yang terjadi pada wanita yang bersunat lebih sedikit daripada yang tidak melakukannya. WHO [World Health Organization] dalam salah satu beritanya mengatakan bahwa sunat pada wanita tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali. Sebaliknya, sunat pada wanita dapat menambah risiko terkena penyakit berbahaya seperti HIV. Sungguh disayangkan orang tua membiarkan anak-anak perempuannya menanggung derita operasi biadab ini. Operasi yang seharusnya tidak perlu dan sungguh merugikan anak-anaknya!

Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa penyunatan pada wanita dapat mengakibatkan radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina. Itu kalau penyunatan dilakukan dengan cara yang tidak benar. Jika penyunatan bagi perempuan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, maka tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.

Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi Faw bersabda:  “Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami” (Sunan Abu Daud: 4587)

Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata, “Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji”

Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.

Makna Sunat Sesungguhnya Menurut Kitab Allah

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Selain tidak ada hukum agama yang jelas, menurut ilmu kesehatan sunat bagi wanita tidak memberi dampak positive bagi wanita itu sendiri. Juga Kitab Allah tidak pernah menganjurkan sunat untuk wanita! Maka benarlah apa yang firman Allah katakan, " . . . yang disebut sunat, bukanlah sunat yang dilangsungkan secara lahiriah . . . sunat ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara hurufiah. Maka pujian baginya datang bukan dari manusia, melainkan dari Allah” (Injil, Surat Roma 2:28-29). Sunat secara lahiriah tidak dapat menyelamatkan seseorang dari hukuman dosa. Tapi sunat secara rohani, keselamatan oleh anugerah, mendatangkan pujian dari Allah!

Jawaban Saya: Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.


Istilah sunat rohani hanya ada dalam ajaran Paulus yang kemudian di adopsi oleh gereja. Sunat dalam sejarah bangsa Israel adalah sunat secara lahiriah. Para Nabi dalam Bible mengajarkan sunat lahiriah dan mereka pun bersunat, termasuk Yesus sendiri bersunat. Kafir Kristen tidak bersunat karena mengikuti ajaran Paulus bukan mengikuti ajaran Yesus. Orang Kristen adalah orang-orang yang menjadi pengikut Paulus bukan pengikut Yesus. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pandangan Ulama dan Dampak Sunat Wanita Islam"

Posting Komentar

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.