Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Adopsi, Tindakan Mulia Yang Dilarang

Ketika saya tinggal di daerah Aceh, saya bertetangga dengan seorang guru mengaji. Mereka sudah lama menikah dan belum mempunyai anak. Kemudian mereka memutuskan untuk mengadopsi bayi laki-laki. Mereka menjadikan dia sebagai anak sendiri, status dan haknya seperti anak kandung. Apa yang mereka lakukan itu berakibat fatal, masyarakat memperkarakan mereka. Sebab hukum Islam melarang untuk mengadopsi anak.

Adopsi Pra-Islam

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Kebiasaan adopsi adalah tradisi masyarakat Arab sebelum Islam ada (Hadist Bukhari Jilid 5 hal 335; Jilid 6 nomor 305 dan Jilid 7 nomor 25).  Bahkan Muhammad sendiri pun mengadopsi Zaid bin Haritsah, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Pada masa itu adopsi dilakukan terhadap anak-anak yatim dan yang kurang mampu. Anak yang diadopsi dipakaikan nama ayah angkatnya. Mereka juga berhak mendapatkan warisan, dan dilarang menikah dengan keluarga barunya meskipun sebenarnya mereka tidak sedarah. Maka dapat disimpulkan, bahwa sebenarnya ini adalah tradisi dan kebiasaan yang baik dan mulia orang-orang Arab pra-Islam. Lalu mengapa akhirnya Islam melarang adopsi untuk dilakukan?

Jawaban Saya: Islam tidak pernah melarang seorang Muslim untuk mengadopsi seorang anak. Pada zaman sebelum Islam, status anak angkat tidak ada bedanya dengan anak kandung. Anak angkat pada zaman sebelum Islam dinisbatkan kepada nama ayah angkatnya, mendapatkan warisan dll. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk mengharamkan mengadopsi anak angkat, tetapi hanya untuk mengatur status anak angkat. Nabi Muhammad SAW juga mendorong umatnya untuk menanggung kebutuhan anak yatim, salah satunya dengan cara menjadi orang tua asuh bagi si anak yatim.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahab dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz bin Abu Hazim dia berkata; telah menceritakan kepadaku Ayahku dia berkata; saya mendengar Sahl bin Sa'd dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Aku dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan kedua jarinya yaitu telunjuk dan jari tengah." (Shahih Bukhari: 5546)

Larangan Mengadopsi Anak Dalam Islam

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Inilah dasar dalam Islam yang merupakan larangan mengadopsi anak. “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sehingga anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.  . . . ” (Qs. 33:4-5). Menurut ayat di atas, perbuatan mengadopsi anak hanyalah ucapan semata. Sama sekali tidak mengandung konsekwensi untuk menjadikan anak tersebut menjadi anak kandung. Alasannya, karena anak yang diadopsi adalah keturunan dari ayah yang lain. Sehingga si anak tidak mungkin memiliki dua ayah sekaligus. Sebenarnya latar-belakang diturunkannya ayat di atas karena Muhammad hendak menikahi Zainab. Zainab adalah isteri dari anak angkat Muhammad, yaitu Zaid, dimana hal tersebut menjadi penghalang bagi rencana Muhammad untuk menikahi Zainab. Ditambah lagi dalam budaya Arab, menantu wanita bagaikan anak perempuan sendiri, tidak perduli apakah itu isteri anak angkat atau anak kandung.

Namun demi pernikahan itu, Muhammad mengatakan satu ayat lagi, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasullah dan penutup nabi-nabi.  . . . ” (Qs 33:40). Muhammad dan Zainab pun menikah, dan dia kembali mendapat “wahyu” untuk menguatkan tindakannya. “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. . . . ”  (Qs 33:37).

Ketetapan dan aturan yang dijelaskan pada ayat-ayat di atas, membuat hukum yang sebelumnya begitu mulai untuk mengadopsi anak, menjadi terlarang.

Jawaban Saya: ...Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah...( Al Ahzab: 4-5)

Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan latar belakang diturunkannya ayat di atas karena Muhammad hendak menikahi Zainab, itu sama sekali tidak benar. Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haris'ah RA maula Nabi SAW. Dahulu Nabi mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu ia dikenal dengan sebutan 'Zaid anak Muhammad'. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini melalui firman-Nya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4). Jadi sangat jelas bahwa ayat tersebut diturunkan untuk menghapus penisbatan anak angkat terhadap ayah angkatnya, bukan agar Nabi Muhammad SAW dapat menikahi Zainab.

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (Al Ahzab: 37)

Ayat di atas berhubungan dengan Zaid bin Haritsah yang berkeinginan untuk menceraikan istrinya setelah menjalani satu tahun pernikahan. Zaid bin Haritsah adalah mantan budak yang dibebaskan oleh Rasulullah SAW kemudian di angkat sebagai anak. Rasulullah SAW menikahkan Zaid bin Haritsah dengan putri bibinya yang bernama Zainab bin Jahsy al-Asadiyyah. Zaid dan Zainab hidup berumah tangga kurang lebih satu tahun. Kemudian terjadi sesuatu di antara keduanya. Maka Zaid mengeluhkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka beliau berkata kepada Zaid: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”. Nabi Muhammad SAW memperoleh kabar dari Allah SWT bahwa Dia akan menikahkannya dengan Zainab setelah bercerai dengan Zaid. Memperoleh kabar dari Allah SWT seperti ini, Rasulullah SAW menyembunyikannya dalam hati karena takut akan di cemooh oleh orang-orang, sebab tabu dalam tradisi Arab zaman itu menikahi janda anak angkat sendiri.

Dari penjelasan di atas, sangat terlihat Nabi Muhammad SAW tidak mempunyai keinginan sedikit pun untuk mengambil istri anak angkatnya sendiri. Ketika Zaid mengeluhkan pernikahannya dengan Zainab, Rasulullah SAW justru menghimbau Zaid untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Zainab. Sikap Nabi Muhammad SAW tersebut tidak mungkin muncul jika Nabi SAW memang mempunyai keinginan untuk mengambil istri anak angkatnya. Nabi Muhammad SAW tidak ingin Zaid dan Zainab bercerai, tetapi Allah SWT  memiliki kehendak-Nya sendiri. Nabi Muhammad SAW tidak dapat dikatakan mengambil istri orang lain karena Zainab saat dinikahi Rasulullah SAW telah berstatus janda. Perceraian yang terjadi antara Zaid dan Zainab pun terjadi karena ketidakcocokan keduanya, bukan karena rekayasa Nabi Muhammad SAW. Tuduhan kafir Kristen pemuja Yesus tentang pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Zainab sudah saya jawab di tempat lain, anda dapat membaca Isa Al-Masih, Bukan Muhammad, Hakim Dan Pembela Di Pengadilan Akhir.
    
Pandangan Alkitab Tentang Adopsi

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Adopsi (huiothesia) menyatakan secara formil dan secara hukum, bahwa seseorang yang bukan anak sendiri untuk selanjutnya diperlakukan, dirawat sebagai anak sendiri, termasuk mendapatkan hak warisan. Dalam Alkitab terdapat penjelasan tentang nilai-nilai adopsi dan beberapa kisah adopsi. Seperti Nabi Musa yang diadopsi puteri Firaun. “Ketika anak itu telah besar, dibawanyalah kepada puteri Firaun yang mengangkatnya menjadi anaknya, dan menamainya Musa, sebab katanya: “Karena aku telah mengambil dari air” (Taurat, Kitab Keluaran 2:10).  Dan kemudian Musa menjadi hamba Allah yang setia dan terpuji.

Ada Ester, seorang puteri yang diadopsi oleh sepupunya setelah orang tuanya meninggal. “Ketika Ester-anak Abihail, yakni saudara ayah Mordekhai yang mengangkat Ester sebagai anak-mendapat giliran untuk masuk menghadap raja” (Kitab Ester 2:15). Ester mendapat kasih sayang dari raja, sehingga dia diangkat menjadi ratu. Dan Allah memakai dia untuk membawa pembebasan bagi bangsa Yahudi.

Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus memberikan contoh kisah-kisah adopsi di dalam Bible Perjanjian Lama. Mereka mengatakan bahwa adopsi di dalam Bible Perjanjian Lama membolehkan anak angkat mendapat hak-hak sebagaimana anak kandung. Tetapi itu hanya ada dalam kisah-kisah Bible Perjanjian Lama. Sedangkan bagi kafir Kristen pemuja Yesus, hukum Taurat dan kitab para Nabi sudah tidak berlaku lagi dengan di salib dan bangkitnya Yesus dari kubur. Menurut Paulus, hukum Taurat hanya berlaku sebagai penuntun sampai datangnya Yesus (Galatia 3:24). Di suratnya yang lain, Paulus juga mengatakan; sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diri-Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera” (Efesus 2:15). Itu artinya, kafir Kristen pemuja Yesus sudah tidak lagi berhak mengklaim hukum Taurat dan kitab para Nabi sebagai ajaran Kristen.

Adopsi Gambaran Allah Dengan Orang Percaya

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Dalam pengertian rohani, adopsi memiliki makna yang sangat penting. Sebab hal inilah yang diambil dan dilakukan Allah atas manusia berdosa yang telah memisahkan manusia dengan Allah. “Karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah” (Injil, Surat Roma 3:23). Maka Allah mengambil inisiatif untuk mengadopsi orang yang percaya kepada Isa Al-Masih sebagai anak-anak rohani Allah. Kitab suci menulis, “Tetapi semua orang yang menerima-Nya diberi-Nya kuasa supaya menjadi anak-anak Allah, yaitu mereka yang percaya dalam namaNya; orang-orang yang bukan diperanakkan bukan dari darah atau dari daging, bukan pula secara jasmani oleh keinginan seorang laki-laki, melainkan dari Allah” (Injil, Rasul Besar Yohanes 1:12-13).

Ketika seseorang membuka hati kepada Isa Al-Masih sebagai Juruselamat, dan mengalami kelahiran baru secara rohani, maka Allah memberi hak dan kuasa baginya untuk menjadi anak-anak Allah secara rohani. Sebagai anak, dia masuk dalam keluarga Allah dan diangkat menjadi anak seutuhnya. Allah tidak akan pernah membatalkan status dan hak waris orang percaya tersebut.

Jawaban Saya: Roma itu surat kiriman Paulus dan Paulus sendiri telah mengakui segala ucapannya bukan menurut firman Tuhan, tetapi ucapan seorang yang bodoh: Apa yang aku katakan, aku mengatakannya bukan sebagai seorang yang berkata menurut firman Tuhan, melainkan sebagai seorang bodoh yang berkeyakinan, bahwa ia boleh bermegah (2Korintus 11:17). Jadi tidak ada gunanya terus-terusan mempercayai ucapan Paulus. Injil Yohanes 1:12-13 menyebut orang yang percaya kepada Yesus akan diberi kuasa supaya menjadi anak-anak Allah, itu menurut pengarang Injil Yohanes. Sedangkan menurut Yesus, yang akan menjadi anak-anak Allah adalah mereka yang membawa damai (Matius 5:9), bukan hanya yang percaya Yesus saja. Yang patut dipikirkan kemudian, apakah cukup dengan percaya Yesus dan menjadi anak-anak Allah maka akan pasti masuk surga? Saya yakin, tidak!

Bagaimana pun juga umat Islam lebih suka menjadi hamba Allah SWT dan sama sekali tidak tertarik untuk menjadi anak Allah. Karena kami tahu, orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai anak-anak Allah, telah dipastikan akan di siksa-Nya di dalam neraka;

Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya." Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" tetapi kamu adalah manusia(biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu). (Al Maa'idah: 18).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adopsi, Tindakan Mulia Yang Dilarang"

Posting Komentar

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.