Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Menjawab Tuduhan Nabi Muhammad SAW Anak Haram

Kafir Kristen pemuja Yesus menuduh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam anak haram. Tuduhan tersebut bermula dari buku sirah yang menyebutkan Abdullah, ayah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah di hari yang sama dengan bapaknya, Abdul Muthalib. Abdullah menikahi Aminah yang kemudian melahirkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, sementara Abdul Muthalib menikahi Halah yang kemudian melahirkan Hamzah. Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan mustahil Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam anak dari Abdullah.

Karena menurut sirah Nabi yang lain, Hamzah lebih tua 4 tahun atau 7 tahun dari umur Nabi Muhammad. Bagi mereka tidak mungkin umur Hamzah lebih tua 4 tahun atau 7 tahun kalau Abdullah dan bapaknya menikah di hari yang sama. Kalaupun ada selisih umur itu pasti tidak jauh. Di tambah lagi, pada zaman itu ada pernikahan di mana seorang wanita menikah dengan banyak laki-laki. Kemudian setelah hamil, wanita tersebut menunjuk bapak dari anak yang dikandungnya. Kafir Kristen pemuja Yesus menganggap Aminah menikah dengan model seperti itu.

Kafir Kristen pemuja Yesus menjadikan buku sirah sebagai dasar tuduhan. Sementara kita tahu kalau informasi dari buku-buku sirah tidak semuanya Shahih. Banyak informasi dalam buku-buku sirah yang periwayatnya lemah. Para ulama ahli Sirah tidak ketat dalam menyeleksi riwayat-riwayat yang diterimanya agar rangkaian  Sirah dari kitab yang ditulisnya tidak terputus. Para ulama ahli sirah menyerahkan penyeleksian riwayat kepada para ulama yang datang kemudian.

Kafir Kristen pemuja Yesus menuduh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam anak haram karena dalam buku sirah bapak Beliau, Abdullah menikah di hari yang sama dengan Abdul Muthalib. Kisah tersebut bersumber dari seorang periwayat yang bernama Muhammad bin Umar Al Waqidi. Sementara Al Waqidi adalah periwayat yang lemah yang sering melakukan kebohongan dalam periwayatannya dan dia suka memalsukan Hadits. Berikut ini komentar para ulama mengenai Al Waqidi:

Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa dia adalah seorang periwayat yang melakukan kebohongan dalam periwayatannya, dan suka menukar-nukar isi Hadits dengan isi Hadits lainnya. Al-Buhhari mengatakan bahwa periwayatannya tidak diakui.

Abu Hatim dan An-Nasa'i mengatakan bahwa dia suka memalsukan Hadits. Ibnu Adi mengatakan bahwa Hadits yang diriwayatkannya tidak terjaga, dan kerusakan riwayat itu berasal dari dirinya. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa para ulama seakan bersepakat dirinya periwayat yang lemah.

Lalu di akhir biografinya, Adz-Dzahabi menambahkan: Seluruh ulama telah menetapkan lemahnya Al Waqidi. Ibnu Hajar pun mengatakan bahwa periwayatannya tidak diakui, meskipun sebenarnya dia memiliki ilmu yang sangat luas.

Karena Al Waqidi adalah periwayat lemah yang sering melakukan kebohongan dan memalsukan Hadits, maka semua periwayatan darinya tertolak.

Kafir Kristen pemuja Yesus juga menuduh ibunda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melakukan praktek pernikahan jahiliyah. Yang seorang wanita dapat menikah dengan banyak lelaki, kemudian setelah hamil si wanita boleh memilih salah seorang laki-laki yang menikah dengannya sebagai ayah dari anaknya. Itu adalah tuduhan palsu yang hanya didasarkan pada asumsi kafir Kristen pemuja Yesus sendiri. Tidak ada dalam catatan sejarah mana pun, Aminah mempraktekkan pernikahan jahiliyah, baik dari sumber dhaif lebih-lebih yang shahih.

Pernikahan model seperti itu memang benar ada di masa jahiliyah, tetapi berpikiran semua orang Arab melakukannya adalah kesalahan fatal, apalagi Aminah berasal dari keluarga terhormat. Jadi kesimpulannya, berapa pun selisih umur Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan pamannya Hamzah, tidak dapat membuktikan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam anak haram karena Abdullah dan Abdul Muthalib tidak menikah di hari yang sama. .


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menjawab Tuduhan Nabi Muhammad SAW Anak Haram"

Posting Komentar

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.