Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Budak-Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Al-Qur'an?

Masalah perbudakan termasuk masalah yang sering diulang dan dikaji. Di sini, saya akan memberikan gambaran singkat untuk anda.

Pertama, perbudakan bukanlah hal baru dalam Islam. Ketika islam datang, perbudakan telah menjadi sistem yang diterapkan di seluruh negeri. Ia bahkan menjadi ikon perekonomian dan nilai sosial yang diterapkan. Perbudakan telah dikenal oleh orang-orang Romawi, Persia, India, dan juga orang-orang arab Jahiliyyah. Sistem ini tidak dibuat oleh Islam, bahkan sistem ini sudah terkenal sebelum Islam datang. Hal baru yang dibawa oleh Islam dalam masalah ini adalah apa yang akan kami kemukakan dibawah ini.

Dahulu orang-orang Romawi menganggap budak hanya bagian dari sesuatu dan bukan bagian dari manusia. Mereka seenaknya memperhambakan dan meyedot darah budak untuk kepentingan bangsa Romawi.
Para petinggi memiliki hak untuk membunuh dan menyiksa tanpa bisa menuntut haknya sebagai seorang manusia. Kondisi perbudakan dalam peradaban jahiliyah yang lain juga tidak lebih baik dengan kondisinya di Romawi. Lantas, apa yang diberikan Islam kepada si budak?

Pertama, tahapan pembebasan psikologis

Pada tahapan ini, budak mendapatkan sisi kemanusiaannya. Mereka menjadi bagian dari manusia dan memiliki hak seperti manusia lain. Islam menetapkan sisi kemanusian, kehormatan, harga diri, dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang bebas dan bermartabat. Allah berfirman:

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’: 25)

Darah para budak dilindungi dalam Islam. Apabila ia dibunuh atau disiksa maka si pembunuh atau penyiksa harus di qishash:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Idris dari Syu'bah dari Hisyam bin Zaid bin Anas dari kakeknya, anas bin Malik mengatakan, seorang hamba sahaya Madinah keluar dengan menggunakan anting-anting, lantas seorang laki-laki yahudi melemparnya dengan batu. Si yahudi lantas diringkus dan diseret ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu si hamba sahaya tinggal menyisakan sisa-sisa nyawanya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertanya; 'Apakah fulan yang membunuhmu? ' Si hamba sahaya menjawab; 'tidak' dengan menggelengkan kepalanya. Nabi kembali menanyainya; 'Apakah fulan yang membunuhmu? ' Kembali ia menjawab; 'tidak' dengan menggelengkan kepalanya. Untuk kali ketiganya Nabi bertanya; 'Apakah yang membunuhmu fula? ' Si hamba sahaya mengiyakan dengan menundukkan kepalanya. Nabi terus meminta si yahudi didatangkan, dan beliau membunuhnya dengan menjepitnya diantara dua batu. (Sahih Bukhari: 6369)

Telah menceritakan kepada kami Al Anshari telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas radliallahu 'anhu, anak perempuan Nadhr menempeleng seorang hamba sahaya sehigga gigi serinya tanggal, maka mereka mengadukan perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Nabi memerintahkan qisas berlaku. (Sahih Bukhari: 6386)

Rasulullah saw memerintahkan kepada para tuan pemilik hamba sahaya untuk memenuhi hak-hak hamba sahayanya, dan berlaku baik kepada hamba sahaya:

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudhail dari Mughirah dari Ali ra ia berkata; ucapan terakhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam adalah, “kerjakanlah Shalat, kerjakanlah Shalat, dan takutlah kalian kepada Allah atas hak-hak hamba sahaya kalian. (Sunan Abu Daud: 4489)

Telah meneritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abu hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alahi wasalam, beliau bersabda: jangan sampai salah seorang dari kalian mengatakan; ‘abdy (hamba lelakiku) dan amatiy (hamba wanitaku), akan tetapi hendaklah ia mengatakan; fataya (pemudaku) dan fatatiy (pemudiku). (Musnad Ahmad: 9973)

Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Sufyan bin 'Uyainah telah bercerita kepada kami Shalih bin Hayyi Abu Hasan berkata aku mendengar Asy-Sya'biy berkata telah bercerita kepadaku Abu Burdah bahwa dia mendengar bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ada tiga kelompok manusia yang akan diberi pahala dua kali. (Yang pertama) seorang laki-laki yang memiliki seorang budak wanita dimana dia mengajarinya dengan pengajaran yang baik kemudian mendidik dengan pendidikan yang baik lalu dia membebaskannya kemudian menikahinya. Maka bagi orang ini mendapat dua pahala. (Yang kedua) mu'min dari kalangan Ahlul Kitab dimana sebelumnya dia adalah orang yang beriman kemudian dia beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka baginya dua pahala. Dan (yang ketiga) seorang budak yang menunaikan hak-hak Allah dan juga setia kepada tuannya. Kemudian Asy-Sya'biy berkata: Aku berikan dia kepadamu tanpa imbalan sedikitpun. Orang yang diberikannya itu adalah seorang yang sedang menempuh perjalanan menuju Madinah dalam keadaan sangat lemah. (Sahih Bukhari: 2789)

Kedua, tahapan pembebasan fisik

Pada tahap ini, Islam menempuh dua jalan, yaitu pembebasan dan perjanjian tertulis.

A. Hamba sahaya dibebaskan dengan sukarela oleh tuan mereka. Islam mendorong orang untuk membebaskan budak dan membuka jalan untuk itu, sebagaimana Sabda Rasullullah saw;

Dan telah menceritakan kepada kami Daud bin Rusyaid telah menceritakan kepada kami Walid bin Muslim dari Muhammad bin Mutharrif Abu Ghassan Al Madani dari Zaid bin Aslam dari 'Ali bin Husain dari Sa'id bin Marjanah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan budak, maka Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dari api neraka dengan setiap anggota badan budak yang dimerdekakan, hingga kemaluannya dengan kemaluan (budak yang dimerdekakan)." (Sahih Muslim: 2776)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahim telah menceritakan kepada kami Dawud bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim dari Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif dari Zaid bin Aslam dari Ali bin Husain dari Sa'id bin Mirjanah dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan budak muslim, Allah membebaskan setiap anggota tubuhnya karena anggota tubuh yang dibebaskannya dari neraka, hingga Allah membebaskan kemaluannya dari neraka, karena kemaluannya" (Sahih Bukhari: 6221)

B. Kontrak pembebasan adalah pembebasan yang dilakukan dengan kontrak antara sahaya dan tuannya bahwa ia akan dibebaskan dengan tebusan sejumlah uang. Islam mendorong pemilik budak untuk menerima kontrak tersebut apabila sang budak menuntutnya. Allah swt berfirman:

...Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (An-Nuur: 33)

Berdasarkan ayat di atas, pemilik budak dianjurkan untuk menerima permohonan budak mengajukan kontrak selama diketahui ia seorang yang baik dan dapat dipercaya. Pemilik budak juga dituntut untuk membantu mereka dengan menghapuskan sebagian kewajiban dan utang-utang mereka.

Budak-budak perempuan sebagai properti seksual dalam Qur’an?

Berbagai dalil tentang bagaimana perlakuan perbudakan dalam Islam diatas, rupanya tidak mengurangi minat sebagian misionaris untuk memojokkan agama Islam melalui isu perbudakan tersebut, dibawah ini adalah berbagai tuduhan mereka;

Mereka menulis...

Seks dengan budak-budak perempuan di masa damai

Sura 23 diwahyukan semasa hidup Muhammad di Mekkah sebelum Hijrahnya dari tanah kelahirannya ke Medina pada tahun 622 M. Dalam masa-masa awal pelayanannya, ia tidak pernah mengobarkan perang terhadap siapapun, sehingga ini adalah masa-masa damai, walaupun ia menderita banyak penganiayaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai konteks historis dan topik literal dari Sura 23,

Al-Qur’an, Sura 23:5-6 mengatakan:

[Terutama orang-orang beriman] . . . dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada bercela.

Surah Al-Mu’minuun memang benar surah Makkiyah, namun bukan berarti pada periode itu umat Islam dapat dikatakan berbuat seksual dengan budak-budak perempuan. Karena kondisi umat Islam pada saat itu mengalami penindasan, penderitaan dan tekanan kafir-kafir Quraisy. Sangatlah tidak mungkin mereka untuk memiliki budak, sedangkan budak hanya dapat diperoleh melalui jalan peperangan atau jual-beli dengan harga yang tidak sedikit. Walaupun ayat diatas menyatakan berhubungan seks dengan budak bukanlah suatu perbuatan tercela, namun bukan berarti Al-Qur’an adalah sumber dari pembolehan berhubungan seks dengan budak perempuan, karena pada masa itu adalah zaman yang masih adanya perbudakan yang salah satu hukum perbudakan adalah boleh melakukan hubungan seksual dengan budak perempuan.

Mereka menulis...

Seks dengan budak-budak perempuan dalam masa perang

Kini Muhammad telah hijrah dari Mekkah ke Medina. Pada saat Sura 4 diwahyukan, dan berikut ini kita akan membahas ayat yang ada di dalamnya, ia telah melakukan banyak perang dan kejahatan. Sebagai contoh, ia memerangi orang-orang Mekkah dalam Perang Badr pada 624 M dan sekali lagi terhadap orang-orang Mekkah di Perang Uhud pada 625 M. Ia juga membuang suku-suku Yahudi Qaynuqa pada tahun 624 M dan Nadir pada 625 M. Ia melanjutkan kebijakan seksnya antara para majikan pria dengan budak-budak perempuan mereka di Medina, kotanya yang baru, dengan menambahkan perbudakan para wanita tawanan perang dan mengijinkan para prajuritnya untuk berhubungan seks dengan mereka. Untuk informasi lebih lanjut mengenai konteks historis dan topik literal dari Sura berikut ini,

Dalam Quran, Sura 4:24 berkata:

Dan diharamkan bagi kamu istri-istri yang masih menikah dengan orang lain kecuali mereka yang telah jatuh ke tanganmu (sebagai tawanan perang)... (Maududi, vol. 1, h. 319). Lihat juga Sura 4:3 dan 33:50.

Oleh karena itu, para tawanan wanita kadangkala dipaksa untuk menikah dengan para majikan Muslim mereka, tanpa mempedulikan status pernikahan wanita tersebut. Tepatnya, para majikan diijinkan untuk berhubungan seks dengan budak yang adalah properti mereka.

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24)

Ayat diatas Allah swt turunkan berkenaan kaum Mu’minin yang merasa enggan untuk mengauli budak mereka dari tawanan perang yang masih bersuami, yang kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Rasulullah saw maka turunlah ayat diatas. Perbudakan pada saat itu tidak hanya berlaku pada komunitas Muslim saja, namun juga pada orang-orang kafir. Apabila Allah mengaharamkan perbudakan termasuk kehalalan mengauli budak wanita yang bersuami, maka kaum Muslimin akan sangat dirugikan apabila terjadi kalah perang dan istri-istri mereka dijadikan budak oleh orang-orang kafir, ini adalah hukum keseimbangan yang Allah swt buat. Sedangkan tuduhan para kafir bahwa para tawanan kadangkala dipaksa menikah dengan para majikan adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki bukti.

Islam menetapkan dan mengesahkan perkosaan.

Sangatlah mengecewakan melihat Quran tidak menghapuskan kejahatan seksual ini dengan pernyataan yang sejelas-jelasnya: Kamu tidak boleh berhubungan seks dengan para budak perempuan dalam keadaan apapun!

Para kafir mengatakan; “Sangatlah mengecewakan melihat Quran tidak menghapuskan kejahatan seksual ini dengan pernyataan yang sejelas-jelasnya: Kamu tidak boleh berhubungan seks dengan para budak perempuan dalam keadaan apapun!” hahaha, seperti Bible dan Yesus pernah mengatakan saja! Jika menggauli budak tanpa nikah dianggap perkosaan, bagaimana dengan Bible yang menetapkan dan mengesahkan perbudakan dan Yesus pun tidak melakukan apapun untuk menghapuskannya. Selengkapnya mengenai pengertian budak dan perbudakaan dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, dapat anda baca di sini

Alasan mengapa Allah swt tidak dengan tegas menghapuskan perbudakan adalah karena perbudakan telah menjadi aturan internasional. Perbudakan dikarenakan suatu peperangan sudah menjadi peraturan negara-negara (saat itu). Tidak mungkin bagi islam menghapuskan sistem ini dari satu sisi. Pada saat memasuki peperangan dengan musuh-musuhnya...orang-orang muslim yang tertawan oleh musuh-musuhnya dijadikan budak-budak mereka sementara kaum muslimin membebaskan musuh-musuh mereka yang berhasil ditawan..?!

Dalam kesimpulan, para kafir menulis...

Bisa saja diperdebatkan bahwa orang-orang Amerika yang adalah para pemilik budak juga melakukan kejahatan-kejahatan seksual terhadap budak-budak mereka sebelum Perang Sipil (1861-1865), jadi mengapa orang-orang Kristen atau orang-orang Amerika (keduanya tidak identik) harus mengeluh soal Islam? Namun demikian, sebagai tanggapan, kedua situasi tersebut berbeda. Pertama, adalah salah jika membandingkan Amerika dengan komunitas Muslim yang didirikan oleh Muhammad, yang mengklaim mendapatkan inspirasi ilahi. Melainkan, jauh lebih baik jika membandingkan pendiri agama (Yesus) dengan pendiri agama lainnya (Muhammad). Kedua, dalam Perjanjian Baru sama sekali tidak ditemukan adanya ijin dari Tuhan untuk para pria – orang Kristen maupun sekuler – untuk berhubungan seks dengan para budak perempuan. Ini bertentangan dengan roh pelayanan Yesus dan keseluruhan karya para penulis Perjanjian Baru, yang memahami Yesus sebagai penggenapan (fulfilling) Perjanjian Lama. Jika orang-orang Amerika pada masa lalu melakukan hal ini, maka mereka melakukannya bukan karena mengikuti hukum Tuhan. Namun demikian, Quran menetapkan dan melegalkan kejahatan seksual itu, dan menegaskan bahwa kitab ini turun dari Allah melalui Jibril kepada Muhammad. Orang yang berpikiran waras dapat melihat bahwa berhubungan seksual dengan dengan wanita dalam kondisi mereka yang sangat memprihatinkan (perbudakan) adalah salah.

Rupanya para kafir menantang kita untuk membandingkan agama Yesus (Kristen, walaupun Yesus tidak pernah mendirikan agama Kristen) dan agama Muhammad (Islam). Baiklah kalau begitu...Yesus bukan hanya tidak pernah memberikan izin orang untuk menggauli budak, namun juga sama sekali tidak pernah berusaha untuk menghapuskannya, minimal memperbaiki sistem perbudakan di masa hidupnya. Yesus tidak pernah membahas masalah perbudakan dan para murid pun tidak pernah mempertanyakannya dikarenakan hal perbudakan sudah diatur dengan terperinci dalam kitab-kitab Musa. Tapi sangatlah salah jika berkata Tuhan dalam Bible Perjanjian Lama tidak mengizinkan menggauli budak, bukan Cuma mengizinkan bahkan mewajibkan menggauli budak, jika tidak si budak bisa merdeka tanpa membayar uang tebusan. Silahkan baca dan perhatikan baik-baik ayat-ayat dibawah ini;

7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa." (Keluaran 21: 7-11)

Kesimpulan

Mengangkat isu perbudakan dalam Islam boleh-boleh saja asal dilakukan dengan cara proporsional, dan tidak dengan mengangkat masalah perbudakan yang terjadi di zaman perbudakan ke zaman modern dengan melupakan sejarah perbudakan itu sendiri. Sesumbar bahwa Tuhan dalam Bibel tidak mengizinkan perbudakan serta menggaulinya adalah tindakan IDIOT yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh orang-orang kafir dengan level misionaris. Apalagi jika artikel-artikel sampah mereka dapat dibaca secara umum, termasuk oleh orang-orang yang kebetulan sedikit mengerti mengenai Bible. Jadilah moncong senjata yang seharusnya hanya mengarah kepada Islam berbalik kepada mereka sendiri, hahaha kasihan...

Catatan: Semua sumber dari artikel tersebut, baik dari Al-Qur’an, Hadits, dan tafsir tidak semua saya kutip. Saya hanya membaca dan mencoba menyimpulkan inti dari tuduhan mereka kemudian berusaha menjawabnya. Tetapi jika anda ingin membaca artikel tersebut bisa search dengan kata kunci sama dengan judul artikel saya ini (tanpa “?” [tanda tanya]).

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Budak-Budak Perempuan Sebagai Properti Seksual Dalam Al-Qur'an?"

  1. Bukan soal perbandingan Agama atas perlakuan terhadap perbudakan, tapi kecewa terhadap Quran yang mengakomodasi perbudakan "kecuali terhadap isteri dan budak" (maa malakat aiymanukum). Ayat ini tidak hanya berlaku pada masanya saja tapi sepanjang zaman. Okelah pada masanya terdapat tahapan hukum dan keseimbangan itu, tapi ayat itu kapan daluarsanya. Apakah tidak terbetik akan reinterpretasi atas ayat tersebut (faraj) ?

    BalasHapus
  2. Mengapa masih kecewa terhadap Al-Qur'an yang membolehkan menggauli budak sob? bukankah sudah saya jelaskan, ayat tentang pembolehan menggauli budak itu turun di zaman perbudakan? Jika kamu merasa kecewa terhadap Al-Qur'an yang membolehkan menggauli budak dan sekaligus memperbaiki sistem perbudakan, bagaimana pendapat kamu tentang Bible yang yang menghalalkan menggauli budak dan sekaligus tidak pernah memperbaiki sistem perbudakan?

    Ayatnya memang berlaku sepanjang zaman sob, tapi hukumnya berlaku hanya di masa lalu. Hukum dapat berubah tapi ayatnya tidak boleh serta-merta ikut di hapus...

    BalasHapus
  3. ayat Al-Qur'an itu tidak ada kadaluarsanya..masa perbudakan mungkin sekarang tidak ada.Tapi seandainya suatu hari nanti ada lagi perbudakan dunia maka ayat Alloh itu masih berlaku..bukankah kita belum tahu apa yang akan terjadi dengan masyarakat dunia di masa yang akan datang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju sekali Wawah dan terima kasih sudah sudi berkujung...

      Hapus
  4. secara umum teman kristen tidak memahami tentang budak akibat terpengaruh oleh situs situs kristen sendiri mereka mengira budak = pembantu, alhamdulillah mereka sudah ada yang memahami ternyata menggauli budak halal memang sudah ada sejak dahulu kala dan sudah di atur dalam alkitab

    BalasHapus

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.