Keputusan Mahkamah Agung Amerika
Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis bulan Juni kemarin, ditanggapi
oleh kafir Kristen pemuja Yesus dengan menulis sebuah artikel dalam website
mereka dengan judul Homoseksual
di Indonesia – Pandangan Islam dan Kristen. Pada awal artikelnya, mereka
mengkritik langkah ISIS yang menghukum mati seorang homoseksual dengan cara
menjatuhkannya dari gedung tinggi. Perbuatan ISIS tersebut di pandang oleh
kafir Kristen pemuja Yesus sebagai perbuatan biadab yang tidak beradab. Menurut
mereka, Injil menyebut homoseksual sebagai “hawa nafsu yang hina,” “hubungan
yang tidak wajar” dan “perbuatan mesum” (Roma 1:26-27). Juga “orang banci” dan
“orang pemburit” tidak mendapat bagian dalam Kerajaan Allah (Injil, Surat I
Korintus 6:9-10). Saya melihat artikel ini tidak lebih sebagai bentuk dukungan
kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dukungan itu bukanlah pandangan pribadi kafir Kristen pemuja Yesus semata,
tetapi sudah menjadi ajaran gereja, yang jauh sebelum mahkamah Agung Amerika
Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis, gereja Kristen telah menikahkan dan mengakui pernikahan
sesama jenis. Pelaku homoseksual dan lesbian juga dapat menjadi seorang Pastur
atau Pendeta.
Sikap Agama Islam Zaman Ini dan Homoseksual
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Al-Quran menjelaskan homoseks
sebagai dosa kota Nabi Lut (Qs 15:73; 26:165). Karena homoseks, Allah menghukum
Sodom dan Gomora. Menurut pakar agama, inilah bukti kebencian Allah pada dosa
homoseks. Sikap negara Islam berbeda-beda. Iran, bagian utara Nigeria, Arab
Saudi dan Sudan menjatuhkan hukum mati bagi homoseks. Pakistan, UAE dan
Afghanistan juga sering menghukum mati mereka. Turki, Mali, dan Jordan tidak
melarang atau menghukum para homoseks. Di Indonesia sudah pengetahuan umum
bahwa ada homoseks di pesantren dan homoseks di penjara namun mereka tidak
dihukum mati. Islam aliran Sunni berbeda pandangan bagaimana memperlakukan para
homoseks. Sebagian berkata cukup mencambuk, memenjarakan atau memaksa pelakunya
membayar denda. Yang lain menganggap homoseks sama dengan zina. Mereka
mendukung hukuman mati.
Jawaban saya: Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji
dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain
umat Nabi Luth ‘alaihis salam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan
siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari
beraneka ragamnya adab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan,
dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam
perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian
besarnya dosa pelaku tersebut. Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap
pelaku homoseksual: (1). Pertama; Dibunuh. (2). Kedua; Dibakar. (3). Ketiga;
Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu
‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi
di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah,
lalu dilempari dengan bebatuan.”
Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa
para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua
orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya. Hanya saja mereka berselisih
tentang cara membunuhnya. Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para
shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan
perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“
Hadits ini diriwayatkan oleh
Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad
berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh
(Al-Bukhari dan Muslim). Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari
Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini. Al-Imam
Asy-Syafi’i berkata, “Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang
melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun
belum.“ Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau
mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana
disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar
Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada
para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin
Abi Thalib yang berkata, “Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu)
yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan
sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat
atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”
Lalu, Abu Bakar menulis kepada
Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.
Abdullah bin Abbas berkata, “Ia
(pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung,
kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari
dengan bebatuan.” Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman
yang Allah Subhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin
Abbas lah yang meriwayatkan sabda Nabi “Siapa
saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth
maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.”
Kesimpulannya adalah ada yang
berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan,
ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari
dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang
diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang
berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah
Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau
melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan
masing- masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa
ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu. ”Kami jadikan negeri kaum
Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan
batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud
[11]: 82-83) (Islampos)
Penduduk Indonesia memang
mayoritas beragama Islam, namun tidak tepat jika negara ini di sebut sebagai
negara Islam. Negara Islam itu negara yang di dalamnya ditegakkan syariat
Islam, sedangkan Indonesia menggunakan hukum-hukum warisan penjajah Belanda
yang kafir. Walaupun Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi
tidak dengan otomatis negara ini dapat di sebut dengan negara Islam. Jadi
jangan pernah samakan Indonesia dengan negara-negara yang menegakkan syariat
Islam dalam menghukum para homoseksual dan lesbian dengan hukuman mati.
Indonesia tidak dapat menghukum mati homoseksual dan lesbian karena memang
tidak menggunakan syariat Islam sebagi hukum negara. Jika memang kafir Kristen pemuja Yesus
mempunyai bukti keberadaan homoseksual dalam pesantren, bawa bukti tersebut ke pihak
berwajib agar dapat ditindak lanjuti. Pihak berwajib akan menyesuaikan pasal
yang akan dikenakan menurut hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi jika para
kafir Kristen pemuja Yesus tidak memiliki bukti, lebih baik mereka diam dan
jangan banyak bicara.
Pantaskah Homoseks di Hukum Mati?
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Allah menghukum kota Sodom dan
Gomora. Semua penduduknya, termasuk homoseks mati. Karena kejadian ini sebagian pakar Islam
menyimpulkan bahwa Allah menginginkan semua pelaku homoseks dihukum mati. Kitab
Allah (Taurat, Kejadian 19:11-9) memuat peristiwa ini juga. Tetapi kita perlu
memperhatikan bahwa Allah lah yang menghukum mereka. Lagi kita perlu ingat
bahwa Hukum Sipil, Hukum Agama dan Hukum Keluarga dalam Taurat dikhususkan untuk
orang Yahudi pada jaman itu. Hanya Hukum Moral waktu itu berlaku sampai
sekarang ini. Isa Al-Masih, yang menggenapi Hukum Moral Taurat, tidak pernah
memerintahkan kita untuk menghukum para homoseks, apalagi menghukum mati
mereka.
Jawaban saya: Alasan Islam yang menghukum mati para homoseksual,
seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bukan hanya karena Allah menghukum
kaum Nabi Luth yang menyukai hubungan sesama jenis, tapi juga karena adanya
perintah Rasulullah dalam hadits Shahih serta ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
Hukum Taurat memang berlaku hanya untuk orang Yahudi, namun landasan Islam
dalam menghukum mati pelaku homoseksual bukan dari hukum Taurat, tetapi
berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Hukum
Taurat berlaku hanya untuk orang Yahudi, itu benar. Tetapi tidak semua hukum
Taurat mereka anggap tidak berlaku. Tebusan dosa dalam Taurat yang harus
menumpahkan darah misalnya, merupakan hukum Taurat yang masih di anggap berlaku.
Karena dengan dasar hukum tersebut mereka dapat memperoleh tebusan dosa dengan
menjadikan Tuhan sebagai korban penebus dosa. Mereka sebetulnya cuma
memilih-milih hukum Taurat, mana hukum yang sesuai dengan selera dan mana hukum yang tidak
sesuai dengan selera mereka. Itu sebabnya mereka membagi-bagi hukum Taurat menjadi menjadi
Hukum Sipil, Hukum Agama, Hukum Keluarga dan hukum moral.
Melepaskan Diri Dari Kecenderungan Homoseks
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Ada begitu banyak pria dan
wanita berkecenderungan homoseks. Menurut pakar ilmu jiwa, hal ini merupakan dampak
dari keluarga, di mana mereka dibesarkan. Misalnya orang tua, kakak, paman,
atau orang lain memperkosa atau memperalat mereka saat masih kecil. Seorang
yang mempunyai kecenderungan homoseks, membutuhkan konseling. Di samping itu
dia memerlukan pertolongan melawan kecenderungannya tersebut. Dan secara
disiplin menjauhkan diri dari hubungan seks sesama jenis. Seorang heterosexual
harus menjauhkan diri dari zinah. Juga seorang yang berkecenderungan homoseks,
harus menjauhkan diri dari dosa homoseks. Hanya Isa Al-Masih yang dapat
merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseks.
Jawaban
saya: Kafir pemuja Yesus berkata bahwa hanya Isa Al-Masih
yang dapat merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseksual. Itu bohong
besar. Karena jika memang hanya Isa Al-Masih yang dapat merehabilitasi dan
menyelamatkan seorang homoseksual, tentu tidak akan ada homoseksual di
negara-negara yang mayoritas Kristen. Juga tidak akan ada Pastur homoseksual
yang tersebar di berbagai negara. Gereja juga kerap menikahkan pasangan
pengantin sesama jenis dan bahkan pastur homoseksual dalam Vatikan juga ada.
itu semua telah membuktikan bahwa Yesus tidak dapat merehabilitasi dan
menyelamatkan seorang homoseksual.
0 Response to "Homoseksual di Indonesia – Pandangan Islam dan Kristen"
Posting Komentar
Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.