Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Homoseksual di Indonesia – Pandangan Islam dan Kristen

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis bulan Juni kemarin, ditanggapi oleh kafir Kristen pemuja Yesus dengan menulis sebuah artikel dalam website mereka dengan judul Homoseksual di Indonesia – Pandangan Islam dan Kristen. Pada awal artikelnya, mereka mengkritik langkah ISIS yang menghukum mati seorang homoseksual dengan cara menjatuhkannya dari gedung tinggi. Perbuatan ISIS tersebut di pandang oleh kafir Kristen pemuja Yesus sebagai perbuatan biadab yang tidak beradab. Menurut mereka, Injil menyebut homoseksual sebagai “hawa nafsu yang hina,” “hubungan yang tidak wajar” dan “perbuatan mesum” (Roma 1:26-27). Juga “orang banci” dan “orang pemburit” tidak mendapat bagian dalam Kerajaan Allah (Injil, Surat I Korintus 6:9-10). Saya melihat artikel ini tidak lebih sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dukungan itu bukanlah pandangan pribadi kafir Kristen pemuja Yesus semata, tetapi sudah menjadi ajaran gereja, yang jauh sebelum mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis, gereja Kristen  telah menikahkan dan mengakui pernikahan sesama jenis. Pelaku homoseksual dan lesbian juga dapat menjadi seorang Pastur atau Pendeta.

Sikap Agama Islam Zaman Ini dan Homoseksual

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Al-Quran menjelaskan homoseks sebagai dosa kota Nabi Lut (Qs 15:73; 26:165). Karena homoseks, Allah menghukum Sodom dan Gomora. Menurut pakar agama, inilah bukti kebencian Allah pada dosa homoseks. Sikap negara Islam berbeda-beda. Iran, bagian utara Nigeria, Arab Saudi dan Sudan menjatuhkan hukum mati bagi homoseks. Pakistan, UAE dan Afghanistan juga sering menghukum mati mereka. Turki, Mali, dan Jordan tidak melarang atau menghukum para homoseks. Di Indonesia sudah pengetahuan umum bahwa ada homoseks di pesantren dan homoseks di penjara namun mereka tidak dihukum mati. Islam aliran Sunni berbeda pandangan bagaimana memperlakukan para homoseks. Sebagian berkata cukup mencambuk, memenjarakan atau memaksa pelakunya membayar denda. Yang lain menganggap homoseks sama dengan zina. Mereka mendukung hukuman mati.

Jawaban saya: Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth ‘alaihis salam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa pelaku tersebut. Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual: (1). Pertama; Dibunuh. (2). Kedua; Dibakar. (3). Ketiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.

‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya. Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya. Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim). Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“ Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata, “Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.

Abdullah bin Abbas berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.” Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang Allah Subhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbas lah yang meriwayatkan sabda Nabi “Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.”

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing- masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu. ”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83) (Islampos)

Penduduk Indonesia memang mayoritas beragama Islam, namun tidak tepat jika negara ini di sebut sebagai negara Islam. Negara Islam itu negara yang di dalamnya ditegakkan syariat Islam, sedangkan Indonesia menggunakan hukum-hukum warisan penjajah Belanda yang kafir. Walaupun Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi tidak dengan otomatis negara ini dapat di sebut dengan negara Islam. Jadi jangan pernah samakan Indonesia dengan negara-negara yang menegakkan syariat Islam dalam menghukum para homoseksual dan lesbian dengan hukuman mati. Indonesia tidak dapat menghukum mati homoseksual dan lesbian karena memang tidak menggunakan syariat Islam sebagi hukum negara. Jika memang kafir Kristen pemuja Yesus mempunyai bukti keberadaan homoseksual dalam pesantren, bawa bukti tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditindak lanjuti. Pihak berwajib akan menyesuaikan pasal yang akan dikenakan menurut hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi jika para kafir Kristen pemuja Yesus tidak memiliki bukti, lebih baik mereka diam dan jangan banyak bicara.

Pantaskah Homoseks di Hukum Mati?

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Allah menghukum kota Sodom dan Gomora. Semua penduduknya, termasuk homoseks mati. Karena  kejadian ini sebagian pakar Islam menyimpulkan bahwa Allah menginginkan semua pelaku homoseks dihukum mati. Kitab Allah (Taurat, Kejadian 19:11-9) memuat peristiwa ini juga. Tetapi kita perlu memperhatikan bahwa Allah lah yang menghukum mereka. Lagi kita perlu ingat bahwa Hukum Sipil, Hukum Agama dan Hukum Keluarga dalam Taurat dikhususkan untuk orang Yahudi pada jaman itu. Hanya Hukum Moral waktu itu berlaku sampai sekarang ini. Isa Al-Masih, yang menggenapi Hukum Moral Taurat, tidak pernah memerintahkan kita untuk menghukum para homoseks, apalagi menghukum mati mereka.

Jawaban saya: Alasan Islam yang menghukum mati para homoseksual, seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bukan hanya karena Allah menghukum kaum Nabi Luth yang menyukai hubungan sesama jenis, tapi juga karena adanya perintah Rasulullah dalam hadits Shahih serta ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Hukum Taurat memang berlaku hanya untuk orang Yahudi, namun landasan Islam dalam menghukum mati pelaku homoseksual bukan dari hukum Taurat, tetapi berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Hukum Taurat berlaku hanya untuk orang Yahudi, itu benar. Tetapi tidak semua hukum Taurat mereka anggap tidak berlaku. Tebusan dosa dalam Taurat yang harus menumpahkan darah misalnya, merupakan hukum Taurat yang masih di anggap berlaku. Karena dengan dasar hukum tersebut mereka dapat memperoleh tebusan dosa dengan menjadikan Tuhan sebagai korban penebus dosa. Mereka sebetulnya cuma memilih-milih hukum Taurat, mana hukum yang sesuai dengan selera dan mana hukum yang tidak sesuai dengan selera mereka. Itu sebabnya mereka membagi-bagi hukum Taurat menjadi menjadi Hukum Sipil, Hukum Agama, Hukum Keluarga dan hukum moral.

Melepaskan Diri Dari Kecenderungan Homoseks

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Ada begitu banyak pria dan wanita berkecenderungan homoseks. Menurut pakar ilmu jiwa, hal ini merupakan dampak dari keluarga, di mana mereka dibesarkan. Misalnya orang tua, kakak, paman, atau orang lain memperkosa atau memperalat mereka saat masih kecil. Seorang yang mempunyai kecenderungan homoseks, membutuhkan konseling. Di samping itu dia memerlukan pertolongan melawan kecenderungannya tersebut. Dan secara disiplin menjauhkan diri dari hubungan seks sesama jenis. Seorang heterosexual harus menjauhkan diri dari zinah. Juga seorang yang berkecenderungan homoseks, harus menjauhkan diri dari dosa homoseks. Hanya Isa Al-Masih yang dapat merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseks.

Jawaban saya: Kafir pemuja Yesus berkata bahwa hanya Isa Al-Masih yang dapat merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseksual. Itu bohong besar. Karena jika memang hanya Isa Al-Masih yang dapat merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseksual, tentu tidak akan ada homoseksual di negara-negara yang mayoritas Kristen. Juga tidak akan ada Pastur homoseksual yang tersebar di berbagai negara. Gereja juga kerap menikahkan pasangan pengantin sesama jenis dan bahkan pastur homoseksual dalam Vatikan juga ada. itu semua telah membuktikan bahwa Yesus tidak dapat merehabilitasi dan menyelamatkan seorang homoseksual.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Homoseksual di Indonesia – Pandangan Islam dan Kristen"

Posting Komentar

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.